Larangan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bekasi Jawa Barat.

Larangan Gratifikasi di Pemkot Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Tidak seorang pun pejabat atau Aparatur  Sipil Negara (ASN) yang dibolehkan menerima gratifikasi. Jika diketahui ada pejabat atau ASN menerima gratifikasi,  akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan  surat edaran nomor 700/3279 – ITKO tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi itu, juga terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan.

Adapun isi Perwal 24 tersebut yakni:
1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi.
2. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan gratifikasi.
3. Pemerintah Kota Bekasi melarang penerimaan, pemberian, permintaan dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya);
4. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila:
a. Terdapat peristiwa penolakan gratifikasi,
b. Terdapat penerimaan gratifikasi.
5. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui:
a. UPG Kota Bekasi (contact person  Ahmad Ridho HP. 08176961020, email: upg.kotabekasi@gmail.com);
b. Aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.;
6. Kepala Perangkat Daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perangkat daerah/unit masing-masing;
7. lnspektur Kota Bekasi bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
8. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terkait penerimaan/pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan dan diterapkan di lingkungan Perangkat Daerah unit masing-masing.

Sebelumnya setiap pejabat dan ASN di Kota Bekasi, juga telah membuaf pakta integritas dan kontrak kinerja. Tujuannya guna penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. (jonder sihotang)