Jaksa Agung Minta Jajarannya Tuntut Maksimal Pelanggar Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menuntut maksimal para pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi covid 19.

Menurut Jaksa Agung tuntutan maksimal tersebut sebagai
komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum. Selain untuk membuat efek jera dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lain tidak melanggar prokes.

Pernyataan Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (29/4) untuk menyikapi beberapa kasus pelanggaran prokes di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kualanamu Medan, Sumatera Utara.

Antara lain terkait lolosnya sejumlah warganegara India ke wilayah Indonesia dari kewajiban menjalani karantina. Serta kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu.

“Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian serius Jaksa Agung. Sehingga para jaksa dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran prokes diperintahkan melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas,” kata Leo demikian biasa disapa.

Selain itu, ucap Leo, jika terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal, karena pelanggaran prokes  tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.(muj)