JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Sekretaris JAM Datun) Chaerul Amir dari jabatannya.
Chaerul dikenai sanksi berat dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri diduga saat menjabat Sekretaris JAM Pidum atau sebelum dimutasi sebagai Sekretaris JAM Datun.
“Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) bidang Pengawasan terbukti CA sebagai terlapor melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri yaitu menyalahgunakan wewenang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (30/4).
Namun Leo demikian biasa disapa tidak menjelaskan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tersebut yang juga pernah menjabat salah satu Inspektur di bidang Pengawasan.
Dia hanya menyebutkan CA dibebastugaskan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021.
Surat Keputusan itu berisikan Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa “Pembebasan dari Jabatan Struktural” terhadap CA sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dikatakan Leo dengan adanya keputusan tersebut maka CA selama dua tahun mendatang tidak akan menjabat sesuatu jabatan apapun dalam jabatan struktural.
“Setelah itu kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung,” tuturnya.(muj)