JAKARTA (Independensi.com) – Masih untuk melengkapi bukti-bukti dalam berkas para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung kembali memeriksa lima orang saksi, Rabu (5/5).
Dua orang saksi diantaranya mantan Komisaris PT Asabri, yaitu MTM selaku Komisaris Utama PT Asabri tahun 2018-2019 dan SA selaku Komisaris PT Asabri tahun 2014-2019.
“Keduanya diperiksa terkait pengawasan yang mewakili pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (5/5) malam.
Dikatakan Leo demikian biasa disapa untuk empat orang saksi lainnya diantaranya yaitu saksi HBP selaku Direktur PT Bank Yudha Bhakti, Tbk periode 2014-2018.
Kemudian YH selaku Pengurus Koperasi Kassaya Amanah Sejahtera (dulu bernama Koperasi Aliansi Sejahtera) dan SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas (dahulu Lautandhana Sekuritas).
“Satu saksi lainnya yaitu E selaku Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah,” tutur mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Dia menyebutkan untuk dua orang saksi yaitu HBP dan YH diperiksa terkait keberadaan dana tersangka IWS di Koperasi Aliansi Sejahtera. “Sedangkan saksi SKG diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri,” ucap Leo.
Seperti diketahui Kejagung dalam kasus PT Asabri menetapkan sembilan tersangka. Lima diantaranya dari unsur PT Asabri dengan dua diantaranya mantan Direktur Utama yaitu Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Tiga lainnya Kadiv Investasi periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham WSiregar, Kadiv Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.
Sementara empat tersangka dari swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International, Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR).(muj)