Kasus Asabri, Jaksa Korek Keterangan Saksi Pengelola Aset-Keuangan Tersangka Bentjok

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim jaksa penyidik kasus dugaan korupsi PT Asabri dari Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International.

Dari ke empat orang saksi yang dikorek keterangannya oleh tim jaksa penyidik, Kamis (6/5) dua orang diantaranya yaitu saksi I dan DH masing-masing sebagai pengelola aset dan keuangan dari tersangka Bentjok.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezwer Simanjuntak mengatakan saksi I selaku pengelola aset tersangka BTS diperiksa terkait aset tanah tersangka BTS di Maja, Lebak, Banten.

“Sedangkan saksi DH selaku staf keuangan dari tersangka BTS diperiksa terkait pengelolaan keuangan dari tersangka BTS,” tutur Leo demikian biasa disapa

Selain itu, tutur Leo, untuk dua saksi lainnya masing-masing ET dan ES selaku Nominee Tersangka BTS diperiksa terkait nama keduanya yang digunakan dalam transaksi jual beli saham.

Dia menambahkan tim jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi yaitu TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas dan JIH selaku Direktur of Equity Sales di PT Korea Investmen Sekuritas Indonesia.
 
“Kedua saksi diperiksa terkait permintaan data soal pendalaman counterparty broker PT. Asabri,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini/

Dia menyebutan juga pemeriksaan terhadap para saksi tersebut guna menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri. “Pemeriksaan saksi tersebut terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucapnya.(muj)