Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang disidik Kejaksaan Agung.(ist)

Dalami Aset Tersangka, Kejaksaa Agung Periksa Istri Mantan Dirut PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri guna melengkapi berkas perkara dari sejumlah tersangkanya, Kamis (6/5).

Salah satu dari ketujuh orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik untuk didalami keterangannya adalah HK istri dari tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.

“Saksi HK selaku istri tersangka ARD diperiksa terkait aset milik dari tersangka ARD,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (6/5).

Kejaksaan Agung seperti diketahui sebelumnya telah memblokir dan menyita sejumlah aset tersangka Adam R Damiri dalam bentuk tanah di sejumlah tempat.

Antara lain di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Palembang dengan status sertifikat hak milik (SHM) masing-masing sebanyak satu bidang/persil. Selain itu di Kabupaten Bogor dengan status SHM dan hak guna bangunan (HGB) masing-masing sebanyak satu bidang/persil.

Kemudian di Kota Bandung berstatus SHM sebanyak dua bidang/persil serta di Kabupaten Garut berstatus SHM sebanyak tujuh bidang/persil.

Leo demikian biasa disapa menyebutkan terhadap aset para tersangka yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.(muj)