JAKARTA (Independensi.com) Kuasa hukum Sri Wahyuni Maria Manalif dari kantor pengacara Teguh Samudra & Rekan akan mengajukan Pra Peradilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Sri Wahyuni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan Pra Peradilan telah dilskuksn di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/5) dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya.
Untuk di ketahui, penyidik KPK pada hari kamis 29 April 2021 sekitar tengah malam di depan LP Wanita Tangerang menangkap Sri Wahyuni dan langsung membawanya ke markas KPK di kawasan Kuningan Jakarta Selatan dan langsung ditahan.
Padahal, waktu itu Sri Wahyuni baru saja selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara no. 270 PK/PID.SUS/2020 selama 2 tahun, di LP Wanita Tangerang.
Tim prnasrhat hukum menduga telah terjadi peristiwa pembunuhan karakter yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia kepada Sri Wahyuni oleh penyidik KPK.
Tidak sekedar kelalaian atau kekeliruan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, penyidik juga tidak menjalankan hukum acara yang ada sebagaimana mestinya.
“Disinyalir proses penangkapan dan penahanan tersebut merupakan skenario terstruktur dalam menjerat klien kami, jika tidak ingin disebut ‘balas dendam” oleh institusi antirasuah yang super body,” kaa Teguh Samudra.
Pola dan kemiripan peristiwa penangkapan serta penahanan klien kami, lanjutnya, diduga kuat memiliki kesamaan tanggal dan bulan dimana peristiwa hukum yang menjerat klien kami pada kasus sebelumnya yang telah dijalani dan dibebaskan pada tanggal 29 april 2021 lalu.
Penasehat hukum Sri Wahyuni berpendapat, bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang sebagaimana dimaksud pasal 19, 184 KUHAP dan pasal 5 huruf f UU No. 19 thn 2019 tentang Asas Penghormatan terhadap HAM.
Tidak hanya melanggar UU (KUHAP, HAM) perihal penetapan tersangka, penangkapan dan penahanannya, KPK lewat penyidiknya sangat tidak profesional menjalankan tupoksinya, hal itu terungkap dalam proses penangkapan, dimana oknum2 penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan. Mereka menarik, menyeret paksa Sri Wahyuni yang mengakibatkan bekas-bekas lebam pada kedua lengannya.
Hal itulah yang membuat penasrhat hukum mrngambil langkah hukum mengajukan Permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan. (hpr)