Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo

Loading

Surat Terbuka untuk Presiden Joko Widodo

Yang Terhormat

Bapak Presiden Joko Widodo,

Melalui Surat Terbuka ini, saya memohon izin untuk bisa menyampaikan rasa gundah dan kebingungan saya atas pelaksanaan Program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya yang sekarang sedang berjalan. Ini semua berawal dari rasa lega kami, saya dan ribuan rekan-rekan para nasabah Jiwasraya lainnya, atas anjuran Bapak untuk menyelamatkan Jiwasraya, agar dapat menggerakkan lagi kegiatan industri asuransi nasional.

Persepsi dan logika saya mengatakan bahwa sejatinya Bapak Presiden menginginkan agar Jiwasraya mendapat bantuan dan dukungan penuh untuk mempertanggungjawabkan dan sekaligus mengatasi masalah besar yang kini sedang dihadapinya secara akuntabel dan terhormat. Untuk itu, Jiwasraya harus terus berkiprah, meningkatkan kinerjanya agar bisa memulihkan nama-baiknya sebagai pelaku usaha asuransi tertua dan paling berpengaruh di negeri tercinta ini. Saya sependapat dengan Bapak Presiden bahwa citra dan kredibilitas Jiwasraya mampu untuk ikut menggerakkan lagi industri asuransi nasional kita.

Tapi siapa sangka, persepsi dan logika saya ini keliru! Pada kenyataannya Jiwasraya bukannya diselamatkan tapi akan dilikuidasi setelah melakukan proses Restrukturisasi. Defisit keuangannya, alih-alih dibantu malah dibebankan secara gampangan kepada para nasabah dengan cara “menyunat” hak-haknya. Pelaksanaan “penyunatan” ini bisa dibilang kejam dan tidak pernah ada presedennya dalam sejarah. Porsi yang “disunat” jauh lebih besar (70%) dari pada yang tersisa (30%). Pertanyaan yang timbul adalah, ini penyunatan apa amputasi? Untuk diketahui bahwa uang pensiun sebagian besar para nasabah Jiwasraya per bulannya tidak besar dan berada di bawah UMR, yaitu sekitar Rp 1juta/bulan. Jadi bisa dibayangkan bagaimana mereka harus bisa bertahan hidup dengan uang pensiun yang nantinya akan tersisa sebesar Rp 300 ribu per bulan?

Bapak Presiden Yang Terhormat,

Dalam keadaan seperti ini akan sulit bagi kita untuk menghindar dari kemungkinan timbulnya pertanyaan-pertanyaan liar dan spekulatif seperti dibawah ini:

  1. Mengapa Jiwasraya tidak diberi dana talangan? Mengapa dana sebesar Rp 16 triliun justru diberi kepada IFG? Mengapa sepertinya Jiwasraya harus repot-repot direkayasa untuk menghilangkan jejak “dosa-dosa” nya?
  2. Mengapa Jiwasraya harus dilikuidasi, bukannya diselamatkan? Mengapa bisnis Jiwasraya harus dialihkan ke PT IFG (Indonesia Finance Group)? Dengan motif apa, IFG direkayasa menjadi bumper? Mengapa sepertinya Jiwasraya diarahkan untuk mengelak dari tanggung jawab?
  3. Mengapa dalam Program Restrukturisasi ada rekayasa untuk memojokkan nasabah agar “memilih” opsi-opsi “buah simalakama”, antara pengurangan nilai manfaat anuitas atau pengurangan jangka waktu anuitas? Bukankah kedua-duanya sama-sama merugikan nasabah? Mengapa penanganan nasabah Jiwasraya harus diserah-terimakan kemudian kepada IFG? Ada motif apa dibalik penyediaan “jalur khusus” bagi Jiwasraya untuk melakukan colong playu tinggal glanggang?
  4. Kepentingan siapa yang harus diselematkan dengan segala cara, at all cost dibalik program-program Restrukturisasi ini? Rasa-rasanya bukan kepentingan Jiwasraya sebagai Badan Usaha, tapi siapa?
  5. Kalau praktek-praktek bisnis asuransi semacam ini ditolerir, maka apa bedanya bisnis asuransi dengan bisnis investasi bodong yang sekarang juga sedang marak?

Bapak Presiden yang Terhormat,

Kasus-kasus mega korupsi yang kini melanda dunia asuransi nasional memang sangat serius.  Penjarahan ugal-ugalan terhadap uang nasabah dilakukan secara “berjamaah”. Walau tak jelas siapa yang jadi “imam” dan siapa yang jadi “ma’mum”, prosesnya berjalan kompak dan “terstruktur, sistematis dan masif”. Negara seakan-akan tidak hadir, sistim tata-kelola perasuransian lemah, sementara sistim pengawasan investasi dan keuangan tidak berjalan efektif. Kerugian akumulatif yang diderita oleh Bumi Putera, Jiwasraya, Asabri dan WanaArtha, konon nyaris mendekati angka ratusan triliun rupiah. Pelaku kasus penjarahan masal ini adalah oknum-oknum Pimpinan Perusahaan Asuransi, berkolaborasi dengan para bromocorah kelas berat seperti Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro (cucu Kwee Som Tjok, pendiri dan pemilik Batik Keris), Joko Hartono Tirto dan lain-lain.

Disini jelas bahwa peran Negara c/q Pemerintah untuk segera melakukan koreksi adalah krusial dan mendesak. Alhamdulillah, para pelaku kejahatan ini sudah menjalani proses hukum, bahkan sebagian sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Seyogyanya Pemerintah, selaku Kuasa Pemegang Saham, segera mengangkat pejabat-pejabat baru yang jujur dan berkompeten di kursi Dewan Direksi dan Komisaris Jiwasraya. Mereka harus bebas dari ikatan kepentingan dengan pejabat-pejabat yang sebelumnya. Segala usaha akal-akalan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu harus dicegah. Untuk tujuan yang sama, sistim pengawasan keuangan dan investasi harus dibenahi secara menyeluruh.

Sejalan dengan seruan Bapak Presiden baru-baru ini, saya berkeyakinan bahwa ide Bapak ini tidak sulit untuk dilaksanakan yaitu dengan cara menyuntikan dana talangan yang memang diperlukan oleh Jiwasraya, mengamankan reputasi dan kontinuitas usaha Jiwasraya, dan melindungi hak-hak para nasabahnya, sebagai berikut:

  1. Pemerintah segera menyuntikkan dana talangan yang diperlukan sebesar Rp 16.8 triliun, sama seperti yang sudah diberikan sebelumnya kepada PT Asabri dalam jumlah yang lebih besar yaitu Rp 23.7 triliun. Cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan uang yang telah “dirampas kembali” dari Terpidana kasus korupsi Jiwasraya, sebesar Rp 10.8 triliun dari Heru Hidayat, plus Rp 6 triliun dari Benny Tjokrosaputro, sesuai dengan keputusan Pengadilan Tipikor, Jakarta, baru-baru ini. Dana sebesar RP 16 triliun yang diperuntukkan bagi PT IFG tidak diperlukan.
  2. Reputasi Jiwasraya sebagai Badan Usaha berawal dari sejarahnya yang panjang. Lahir tahun 1859 dengan nama NILL Mij. atau Nederlandsch Indische Leven-Verzekering en Lijf-Rente Maatschapij. (dalam bahasa Indonesia Maskapai Asuransi Jiwa dan Anuitas Tahunan, Hindia Belanda). Pada 1960 maskapai NILL Mij. ini dinasionalisasi dan diganti namanya menjadi PT Asuransi Jiwasraya dan berkiprah sebagai perusahaan asuransi nasional yang terkemuka, terhormat dan kredibel. Sebagai pihak yang sudah terlanjur melakukan kesalahan, Jiwasraya harus diberi kesempatan untuk tetap berkiprah, dan melakukan koreksi secara terhormat. Tidak boleh ada kepentingan-kepentingan pihak lain yang “membonceng” dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya.
  3. Hubungan hukum antara nasabah dengan Jiwasraya diatur berdasarkan kontrak yang ada, yang tunduk pada UU No. 11 tentang Pensiunan/1969, UU Pensiunan/1992, UU Asuransi/1994 dan UU No. 40 tentang Perasuransian/2014. Didalam kontrak tersebut tidak ada satu klausul-pun yang memberi hak kepada Jiwasraya untuk melakukan pemotongan nilai manfaat anuitas para nasabahnya, dengan alasan apapun. Apalagi, sesuai dengan azas hierarki-hukum yang berlaku, maka aturan-aturan yang ada didalam program Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya tidak boleh bertentangan dengan UU dan Aturan-Aturan lain yang lebih tinggi tingkatnya.
  4. Sesuai dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, maka hak-hak Jiwasraya sebagai Badan Usaha adalah sama dengan yang dimiliki oleh Asabri. Begitu juga dengan hak-hak para nasabah Jiwasraya yang terdiri dari orang-orang sipil, adalah sama dengan para nasabah Asabri yang terdiri dari para pensiunan TNI/Polri.
  5. Pimpinan Jiwasraya yang baru nantinya harus mengevaluasi kembali Program Restrukturisasi yang sekarang berlaku. Hal-hal yang mendzalimi dan mengorbankan hak-hak nasabah secara melawan hukum harus secepatnya dihilangkan. Begitu juga dengan program-program akal-akalan yang tujuannya untuk mengelak dari tanggung jawab, atau menghilangkan jejak “dosa-dosa” lama dari skandal korupsi ini, harus segera dihapus.
  6. Haram hukumnya untuk merekayasa Program Retrukturisasi yang membodohi rakyat kecil dengan tujuan yang tidak terpuji. Ini melanggar azas mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Bapak Presiden Yang Terhormat, demikian Surat Terbuka ini saya sampaikan dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Bapak. Mohon maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan, terima kasih.

Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 3 Mei 2021

Bachrul Hakim – Pensiunan/Nasabah Jiwasraya

One comment

  1. Saya salah satu yang berada dalam wadah yang sama , bekerja di perusahaan BUMN , sejak saya mulai selesai sekolah, mendapat pekerjaan di Perusahaan Penerbangan , berkecimung sadi bagian satu ke bagian lain sampai waktu saatnya pensiun MENGABDIKAN DIRI , di perusaahaan tersebut, dari Calon pegawai menjadi pegawai tetap , dari Crew menjadi ground Personal, Seluruh jiwa saya abdikan kepada Perusahaan tercinta ini , yang pada akhir kerja saya Alhamdulillah, Perusahaan ini sehingga menjadi Katagori
    The Best Fight Attendant in The World

    Begitu bangga nya saya mantan Pegawai yang turut langsung membesarkan dan meningkatkan predikat nilai baik ,
    Saat menjelang pensiun, sdh dipersiapkan sebuah Perusahaan Asuransi ternama dan terpercaya SAAT ITU

    Namun, akhir cerita ini serta ketika saya sdh diujung landasan , sedang menikmati secercah Dana Yang Disisakan , Hasil kumpulan , saat saya masih ber DAYA ,

    Tidak tahu awal mula cerita nya , tiba2 diberikan penawaran, harus memilih OPSI , dengan tidak tahu harus memilih yang mana dan mengapa harus memilih,

    Sementara Uang Yang kami dapatkan ( Uang Pensiun) apabila kami libatkan dalam satu pilihan ,
    Masya Allah, mungkin dengan penjual atau penjaja kitab yang biasa keliling saja , yakin lebih sedikit

    Saya bingung, dalam kesabaran saya , saya tetap memohon kepada siapa, kecuali kepada اللهِ.

    Perusahaan Asuransi yang saya ikuti , melakukan Hal Hal yang menyimpang , kok saya dan Keluarga ini yang harus menanggung

    Semoga اللهِ. Memberikan jalan terbaik
    Apa yang harus saya lakukan

    Teman2 dan saya sedang memperjuangkan BUKAN MINTA TAMBAHAN , tapi MINTA JANGANKAMI DIBEBANI ATAU DIPOTONG UANG KEHIDUPAN KAMI YANG SEDANG MENUNGGU AKHIR KEHADUPAN INI

    *Wα’αlαΐkυмsαlαм Wαřαħмατυllαħΐ Wαbαřαkατυħ…*

Comments are closed.