JAKARTA (Independensi.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri kepada PT Tanjung Siram Simalungun yang disidik Kejaksaan Agung sejak tahun 2019 atau dua tahun lalu segera diadili.
Salah satunya tersangka DSS selaku mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara. Sedangkan tersangka lain MSS selaku Direktur PT Tanjung Siram Simalungun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tim jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
“Penyerahan tahap dua dilakukan belum lama ini setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 atau JPU,” kata Leo demikian biasa disapa, Selasa (11/5).
Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi pembiayaan BSM kepada PT TS sebelumnya disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: Print- 19/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
“Penuntasan terhadap kasus-kasus dugaaan korupsi yang belum tuntas pada JAM Pidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya,” ucap Leo.(muj)