JAKARTA (Independensi.com) – Guna menuntaskan kasus-kasus lama yang mangkrak, Kejaksaan Agung telah melimpahkann dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang semula ditanganinya kepada Kejaksaan Tinggi di daerah.
Antara lain terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitasi penerapan Budidaya Jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggarea Barat
Kemudian dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sabtu (15/5) untuk kasus yang diserahkan kepada Kejati NTB awalnya penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019.
“Dari penyelidikan itu ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi penerapan budidaya jagung di NTB oleh PT Sinta Agro Mandiri dan PT. Wahana Banu Sejahtera, sehingga kasusnya ditingkatkan prosesnya ke tahap penyidikan,” kata Leo demikian biasa disapa.
Selanjutnya, tutur Leo, penyidikan dilaksanakan Tim Jaksa Penyidik pada Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dua diantaranya yaitu tersangka HF selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB dan tersangka IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB (pensiunan).
Sedangkan dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu tersangka AP selaku Direktur PT Sinta Agro Mandiri dan tersangka LIH selaku Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera.
Leo menyebutkan akibat dari perbuatan ke empat tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp22 miliar.
Sementara itu, tuturnya, untuk kasus yang ditangani Kejati Lampung awalnya penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor : Print-31/F.2/Fd.1/07/2019 Tanggal 25 Juli 2019.
Dikatakan Leo dari hasil penyelidikan terhadap kasus pengadaan Bantuan Benih Jagung oleh Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun 2017 ditemukan juga bukti permulaan yang cukup khusus pengadaan di Provinsi Lampung sehingga ditingkakan ke tahap penyidikan.
Penyidikan, ungkap dia, kemudian dilanjutkan Tim Jaksa Penyidik Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Tinggi Lampung Nomor: 04/L.8/
Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu tersangka IM selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti, tersangka HR binti PS selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dan tersangka EY bin J selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung.
Leo menyebutkan atas perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8, miliar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Dikatakannya selain kedua kasus untuk kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang belum tuntas pada JAM Pidsus akan terus diupayakan penyelesaiannya.(muj)