JAKARTA (IndependensI.com) – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerja atau karyawan yang menjadi peserta vaksinasi gotong royong.
Wiku mengingatkan bahwa vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa pungutan biaya sedikit pun terhadap penerima vaksin. “Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa biaya sedikit pun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin gotong royong,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Pemerintah, kata Wiku, sangat menyayangkan jika ada badan usaha yang memungut biaya terhadap pekerja atau karyawan untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong.
Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kementerian Kesehatan jika mengetahui adanya pungutan biaya untuk vaksin gotong royong. “Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Vaksinasi Covid-19 melalui skema gotong royong telah resmi dimulai pada Selasa (18/5). Menurut Keputusan yang telah diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021, harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis. Akan tetapi tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga itu. Dijelaskan pula bahwa tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10/2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong diatur bahwa biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga.
Program Vaksinasi Gotong Royong ini dilakukan untuk mempercepat pemberian vaksin kepada masyarakat Indonesia. Pemerintah menargetkan 30 juta penduduk mendapat vaksin melalui program ini.