JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia melalui program “Kejaksaan RI Peduli” mengadakan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang ditujukan khusus untuk pegawai dan staf pendukung di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat parkir kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB dengan kuota sebanyak 100 orang.
Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan bidang pembinaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas.
“Dimana dalam mengendarai kendaraan, para pegawai dan staf pendukung wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” ucap Bambang.
Dia menyebutkan pelayanan SIM Keliling berupa pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM untuk tiga jenis yaitu SIM A, SIM B1, dan SIM C dengan kuota 100 orang.
Dikatakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini para pegawai yang berminat sebelumnya wajib untuk mendaftarkan diri melalui http://biropeg.kejaksaan.go.id/peduli.
“Pelayanan SIM Keliling juga tetap dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan. Antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” ucapnya.(muj)