Salah satu pegawai perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung sedang mengikuti ujian praktek SIM di tempat parkir Kejagung, Jakarta.(ist)

Kejagung Selenggarakan Pelayanan SIM Keliling bagi Para Pegawainya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Republik Indonesia melalui program “Kejaksaan RI Peduli” mengadakan Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang ditujukan khusus untuk pegawai dan staf pendukung di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tempat parkir kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB dengan kuota sebanyak 100 orang.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono mengatakan pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan bidang pembinaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas.

“Dimana dalam mengendarai kendaraan, para pegawai dan staf pendukung wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang digunakan,” ucap Bambang.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Bambang Sugeng Rukmono (kiri) saat meninjau pelaksanaan pelayanan SIM keliling bagi para pegawai dan staf pendukung di lingkungan Kejaksaan Agung.(ist)

Dia menyebutkan pelayanan SIM Keliling berupa pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM untuk tiga jenis yaitu SIM A, SIM B1, dan SIM C dengan kuota 100 orang.

Dikatakan  mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini para pegawai yang berminat sebelumnya wajib untuk mendaftarkan diri melalui http://biropeg.kejaksaan.go.id/peduli.

“Pelayanan SIM Keliling juga tetap dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan. Antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer,” ucapnya.(muj)