JAKARTA (IndependensI.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab. Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus. “Mengadili, menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing 8 bulan dan menyatakan lama terdakwa dikurangi seluruhnya. Serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Majelis Hakim, Kamis (27/5/2021).
Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Syihab terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Rizieq disebut melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kemudian, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sebagai guru agama islam
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan Jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Jaksa menuntut Rizieq Syihab 2 tahun penjara.
Sebelumnya, Rizieq Syihab didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakpus,
Rizieq Syihab juga dituding melakukan penghasutan kepada jemaah untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.
Jaksa memiliki bukti berupa rekaman video CCTV milik PT Wahana Jaya Kirana pada Sabtu 14 November 2020 yang memperlihatkan kegiatan tersebut dihadiri ribuan orang.
Padahal, selama pandemi Covid-19 pemerintah telah membuat aturan terkait larangan berkerumun dan meminta masyarakat mematuhi prokes. Tapi, Rizieq Syihab bersama terdakwa lain tidak mengindahkan instruksi tersebut.