Kasus Asabri, Dua Direktur Diperiksa Terkait Korupsi-TPPU Tersangka Bentjok-Heru

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua saksi kasus PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Senin (31/5)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kedua saksi yaitu AH Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas (dulu Lautandhana Sekuritas) dan AI Direktur PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia.

“Kedua Direktur masing-masing diperiksa tim jaksa penyidik terkait pendalaman broker PT. Asabri,” ungkap Leo demikian biasa disapa, Selasa (1/6).

Dikatakannya pemeriksaan terhadap kedua saksi terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri. “Guna menemukan fakta hukum korupsi dan TPPU yang terjadi di PT Asabri dalam berkas perkara tersangka BTS dan HH,” ujarnya.

Seperti diketahui dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, tinggal berkas perkara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang belum lengkap.

Sedangkan berkas perkara tujuh tersangka kasus PT Asabri lainnya sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum dan segera akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Karena pada Jumat (28/5) lalu para tersangka berikut barang-bukti diserahkan tim jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum. Ketujuh tersangka atas nama Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian atas nama Bachtiar Effendi mantan Kadiv Keuangan dan Investasi, lham W Siregar mantan Kadiv Investasi dan Hari Setiono mantan Direktur Investasi dan Keuangan.

Selain itu atas nama Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.(muj)