Penyidik Kasus Jiwasraya Periksa Dirut Maybank Asset Management

Loading


JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali diperiksa, Senin (27/04/2020)

Kali ini lima orang saksi yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung Pidsus. Salah satunya Direktur Utama PT Maybank Asset Management.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin mengakui Dirut PT Maybank Asset Management, Denny Rizal Thaher memang diperiksa pada hari ini sebagai saksi.

Sedangkan saksi-saksi lainnya yaitu Direktur PT GAP Aset Management, Soerhartanto dan Direktur PT GAP Capital, Muhammad Kari.

Kemudian untuk saksi Utomo Puspo Suharto dan Susanti Hidayat diperiksa khusus terkait dugaan TPPU dari pokok perkara korupsi yang diduga dilakukan tersangka HH.

Hari menyebutkan pemeriksaan terhadap semua saksi oleh tim penyidik pada hari ini merupakan pemeriksaan tambahan dan lanjutan.

“Karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali kepada para saksi,” ucap Hari.

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Tiga tersangka diantaranya dari PT Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)