JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung ringkus Direktur PT Hasta Mulya Putra (HMP) ERO salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang membobol PT Bank Syariah Mandiri kantor Cabang Sidoarjo sebesar Rp14 miliar terkait pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembangunan ruko dan perumahan di Madiun, Jawa Timur.
Tersangka ERO ditangkap tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat mau “cek out” atau mau meninggalkan hotel Aston Solo, Jawa Tengah yang menjadi tempat persembunyiannya pada Selasa (8/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur PT HMP tersebut ditangkap setelah sehari sebelumnya mangkir dari panggilan tim jaksa penyidik pidana khusus untuk diperiksa di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta Senin (7/6).
“Tersangka tidak memenuhi panggilan tim jaksa penyidik dengan tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tanpa keterangan yang dapat dipertanggung-jawabkan,” tutur Leo demikian biasa disapa, Selasa (8/6).
Leo menyebutkan dalam upaya menangkap tersangka, Tim Jaksa Penyidik sempat mendatangi beberapa lokasi, termasuk mendatangi rumahnya di Jalan Tarumanegara Utama Nomor 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.
“Tapi karena tidak ada, tim kemudian memantau di sekitar Solo dan menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo. Saat hendak cek out dari hotel, tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Leo.
Dikatakannya terhadap tersangka Direktur PT HMP selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterograsi mengenai alasan ketidakhadiran tersangka.
“Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka dititipkan di Rutan Polres Surakarta dan tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkaranya untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutur Leo.
Sementara terkait kasus tersebut Kejaksaan Agung sebelumnya telah menjebloskan dua mantan pejabat PT Bank Syariah Mandiri kantor cabang Sidoarjo, Jawa Timur ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Senin (76) malam.
Leo menyebutkan keduanya yakni FZR mantan Kepala Cabang dan FAR mantan Sales Assistant ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni hingga 26 Juni 2021. Penahanan dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(muj)