Pengamat hukum Chairul Imam.(ist)

Pengamat: Pelanggaran Berat Penegak Hukum yang Sengaja Bertemu Buronan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Chairul Imam mengatakan kalau ada aparat penegak hukum yang dengan sengaja bertemu atau menemui buronan jelas tindakannya tidak dapat dibenarkan dan termasuk kategori pelanggaran berat.

“Ngapain ketemu buronan. Kan seharusnya ditangkap. Kecuali ada perintah atasannya untuk menemui buronan karena teman, dengan maksud diajak pulang. Itu nggak masalah, bagi-bagi tugas,” kata Chairul kepada Independensi.com, Rabu (29/7).

Namun, tutur dia, kalau ketemu atas kemauan atau kehendak sendiri dan bertemu dengan buronan juga di luar negeri, tentu tidak bisa dibenarkan.

“Nggak bener itu. Kan dia juga harus ada izin kalau mau luar negeri,” ucapnya menanggapi kabar ada jaksa di Kejaksaan Agung diduga bertemu buronan Djoko Soegiarto Tjandra dan pengacaranya di Malaysia beberapa waktu lalu.

Dikatakannya terhadap dugaan pelanggaran tersebut tentunya si oknum jaksa harus diperiksa untuk mengetahui apa maksud dan tujuannya bertemu buronan.

“Jika terbukti bersalah dapat dikenai sanksi hukuman disiplin. Bisa saja dia dicopot dari jabatannya jika sedang menduduki jabatan,” ucap mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung.

Namun, tutur Chairul, lebih berat lagi jika dari hasil pemeriksaan ternyata sang jaksa dibiayai atau difasilitasi buronan untuk bisa pulang pergi ke luar negeri.

“Ini kan lebih kacau lagi. Karena kalau diperdalam bisa dianggap oknum jaksa tersebut terima suap dari buronan,” kata Chairul yang sangat menyesalkan jika itu yang terjadi.

Seperti diketahui Kejagung melalui bidang Pengawasan belakangan ini sedang memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap sejumlah jaksa yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Antara lain terkait adanya rekaman video yang viral di media sosial dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking sedang Melobi Kepala Kejaksaan Selatan.”

Selain adanya oknum Jaksa di Kejagung yang berfoto bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking diduga di Malaysia beberapa waktu lalu.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, Senin (27/7) lalu, klarifikasi semula dilaksanakan Asisten Pengawasan Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai di Kejari Jakarta Selatan yang terkait PK Djoko Tjandra.

“Tapi karena permasalahannya sudah menyebar dan diduga melibatkan juga Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, klarifikasi diambil alih Bidang Pengawasan Kejagung,” tuturnya.

Diungkapkan Hari sampai saat ini sudah dimintai keterangan atau diklarifikaksi sembilan orang. “Terdiri dari delapan dari internal dan satu dari eksternal yaitu pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Hasil klarifikasi juga akan segera disampaikan ke publik,” ucapnya.(muj)