SYT pelaku penganiayaan seseorang hingga menyebabkan kematian, saat dimintai keterangannya Polres Tuban Jawa Timur.

Asik Pesta Miras, LSM Tewas Dihantam Batu

Loading

TUBAN (Independensi.com)  – LSM (44) warga Karangsari, Tuban harus meregang nyawa di jalan lingkungan makam tundung musuh, Desa Tasikmadu Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, setelah di pukul batu dibagian belakang kepalanya oleh SYT (30). 

Kejadian tersebut bermula pada Selasa sore (8/6) sekira pukul 16.30 wib, saat korban sedang minum toak di sebuah warung bersama pelaku (SYT), HBT (33), BMB (52) dan SHN (24) terlibat cekcok.

Melihat ada cekcok pelaku berusaha mengingatkan korban, namun tidak dihiraukan. Akibatnya pelaku marah dan menghampiri korban dengan membawa sebuah batu, lalu dilemparkan ke arah korban dan mengenai bagian belakang kepala korban hingga tersungkur dan tewas dilokasi kejadian.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, membenarkan bila pihaknya telah menangani kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.

“Begitu ada laporan masyarakat, anggota langsung turun ke tempat kejadian perkara dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan,” katanya Rabu (9/6).

“Kepada petugas pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras (toak) dan mengaku tidak mengenal korban, hanya saja mereka mabuk toak ditempat yang sama,” ujarnya.

“Jadi korban LSM ini datang sendirian dalam keadaan mabuk miras dan mengganggu pemilik warung serta pengunjung warung lainnya sehingga terjadi cekcok antara korban dengan pengunjung warung serta pelaku,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku SYT lanjut Kapolres, sang pelaku merasa tersinggung karena sebelumnya korban yang sempat ribut dengan pemilik warung dan teman pelaku. Korban diminta pelaku untuk berhenti membuat keributan namun tidak dihiraukan oleh korban.

“Karena merasa himbauannya tidak digubris korban, akhirnya pelaku naik pitam hingga membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dilokasi kejadian,” ungkapnya.

“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan saat berada dirumah tetangga dari salah seorang saksi setelah kejadian,” imbaunya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Sub. pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Zer)