BEKASI (IndependensI.com)- Satgas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, Jawa Barat mengambil sikap tegas, dan menginstruksikan pemberlakuan lockdown
satu RT di Kecamatan Medanstaria. Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid-19.
“Langkah ini sesuai Instruksi bersama Forkopimda Kota Bekasi telah dilakukan lockdown lokal di Tingkat RT 2 dan Kegiatan 3T terus dilakukan,” ujar Camat Medandatria, Lia Erliani, Kamis (10/6/202).
Bahkan, saat ini pelaksanan lockdown lokal dipantau langsung Kapolres dan Satgas Covid19 Kecamatan Medansatria. Di lokasi telah dibuat Posko yang didirikan atas inisiasi ketua RW. Selain itu pada rumah warga yg terkonfirmasi covid-19, diberikan tanda plang yang menyatakan “sedang melakukan isolasi mandiri dari tanggal 9 Juni 2021 – 19 Juni 2021”.
Lia Erliani menyampaikan, di wilayahnya terdapat kluster penyebaran Covid-19 berjumlah 26 orang di satu lingkup RT. Akibatnya dilakukan karantina mikro atau lockdown lokal dibawah pantauan langsung oleh Kapolres dan Satgas Covid19 Kecamatan Medansatria Kota Bekasi.
Adapun lokasinya di RT 02 RW 25 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medanstaria. Ke 26 orang terdiri dari 9 kepala keluarga dimana saat ini 19 orang melakukan isolasi mandiri dan 7 orang di rawat di fasilitas kesehatan.
“Hasil 3 T yang dilakukan oleh Satgas Covid Kecamatan Medansatria didapatkan keterangan bahwa penyebaran terjadi karena warga melaksanakan kegiatan menghadiri undangan pernikahan dan arisan keluarga yang berlokasi di luar Kota Bekasi,” ujar Camat. (jonder sihotang)