JAKARTA (Independensi.com) – Setelah lima tahun buron terpidana kasus pemalsuan surat Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam ditangkap Tim Tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (14/6).
Terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan ditangkap saat bersembunyi di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan saat penangkapan terpidana bersikap tidak kooperatif yakni berusaha mengelabui Tim Tabur dengan sembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV JMS.
“Terpidana bahkan sempat menahan pintu agar Tim Tabur tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke kantor Kejati,” kata Leo panggilan akrabnya, Senin (14/6).
Dia menyebutkan penangkapan Sujadi merujuk Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015.
Selain juga putusan Mahkamah Agung Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 yang menghukum Sujadi dua tahun penjara berkaitan dengah kasus pemalsuan surat atau menggunakan Surat palsu yang melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut, tutur Leo, dilakukan Sujadi pada Juli 2012 ketika mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 meter berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Juru bicara Kejagung ini pun kembali mengimbau para buronan yang masuk DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(muj).