JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin meminta agar para jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk selalu menjaga dan meningkatkan soliditas atau persatuan diantara para Jaksa.
“Karena PJI tidak hanya semata-mata wadah profesi para Jaksa. Namun juga sarana dalam memperjuangkan idealisme kebenaran dan keadilan,” kata Jaksa Agung dalam arahannya secara dalam jaringan (daring) pada acara syukuran HUT PJI ke28 dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/6).
Dia mencontohkan ketika PJI yang semula bernama Persatuan Djaksa-Djaksa (Persadja) memberikan dukungan dan sekaligus mempertahankan kepemimpinan Jaksa Agung R Soeprapto yang kala itu ada upaya-upaya untuk melengserkannya.
Dikatakannya sejarah mencatat setidaknya tiga kali Persadja mendukung secara terbuka terhadap kebijakan Kejaksaan yang diambil Jaksa Agung R Soeprapto yang terkenal gigih membangun institusi kejaksaan mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas.
“Kendatipun hanya hanya bermodal HIR dan RIB,” ucapnya seraya menyebutkan kedudukan Jaksa Agung bagi Persadja adalah salah satu pokok negara. “Jaksa Agung harus memiliki cukup kebebasan untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum tertentu,” ucapnya
Bahkan, katanya lagi, Persadja memberikan sumbangsih untuk memberikan penerangan hukum yang lengkap bagi masyarakat dalam penanganan kasus Westerling dan Sultan Hamid II.
“Sumbangsih Persadja berupa buku berisikan risalah sidang kedua peristiwa yang bertujuan untuk memberikan informasi objektif kepada Jaksa di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya,” ucapnya.
Dibagian lain Jaksa Agung menilai tema HUT PJI kal ini yaitu “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi” sangat relevan dengan kondisi saat ini. “Mengingat tantangan dalam pelaksanaan tugas Jaksa yang terus berkembang menuntut para Jaksa untuk meningkatkan kreatifitas dan terus berprestasi ditengah keterbatasan,” ucapnya.
Single Prosecution System
Apalagi, tutur Jaksa Agung, telah terbentuk organisasi baru di Kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang hakikatnya merupakan cerminan dan perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana.
“Berarti tidak ada lembaga lain berhak melakukan penuntutan kecuali di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara,” ucapnya seraya menyebutkan prinsip single prosecution system tercermin dalam pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar).
Jaksa Agung pun berharap PJI mampu menjadi motor penggerak untuk terus menggulirkan semangat sekaligus memunculkan keinginan, ide, gagasan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang sangat cepat.
“Khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan. Sehingga marwah institusi Kejaksaan selalu terjaga dan prestasi Jaksa terus meningkat,” ujarnya.
Sementara Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang juga Ketua Umum PJI mengatakan PJI memasuki usianya ke-28 patut bersyukur karena telah melakukan berbagai upaya yang mengiringi rekam jejak keberhasilan institusi kejaksaan dan berkontribusi positif menjaganmarwah penegakan hukum.
Dikatakan Untung sapaan akrabnya sebagai sebuah organisasi profesi yang menjadi wadah berkumpulnya seluruh Jaksa sekaligus ladang untuk memupuk jiwa korsa, PJI sangat dibutuhkan kehadirannya.
“Tidak hanya dalam mendukung implementasi tugas sebagai penegak hukum maupun rutinitas kehidupan keseharian. Tapi juga menjadi tempat sumber ide, inovasi, dan terobosan Insan Adhyaksa yang bertekad memajukan institusi serta membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan juga Untung sejatinya PJI merupakan pilar pokok penyangga marwah institusi Kejaksaan yang dilengkapi dengan organ, aturan serta etika yang menunjang disiplin, integritas, dan profesionalitas segenap anggotanya.
Dia mengakui saat ini Kejaksaan yang merupakan poros sekaligus organ negara utama (main state organ) memang belum berada pada posisi yang ideal secara konstitusional.
Namun dikatakannya hal itu jangan membuat berkecil hati untuk lalu berdiam diri. Sebaliknya, tutur dia, menjadi pelecut bagi PJI untuk terus bergerak, berkarya serta mengerahkan sumber daya organisasi yang dimiliki untuk memberikan sumbangsih pemikiran, terobosan, dan inovasi.
“Sehingga PJI dan institusi Kejaksaan senantiasa relevan dalam pembangunan hukum nasional Indonesia,” ucapnya dalam acara dihadiri para Pejabat Eselon I dan Pengurus Pusat PJI yang ada di Jabodetabek.
Sementara hadir dalam jaringan (daring) Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri serta Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia.(muj)