Foto Ilustrasi.(ist)

Jaksa Penyidik Cecar Mantan Legal dan Komut PT Antam Soal Akuisi PT CTSP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna membuat terang benderang kasusnya, tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kedua saksi yaitu LW selaku Legal PT Timah dan mantan Legal PT Antam yang diperiksa pada Rabu (16/6). Selain itu sehari sebelumnya diperiksa saksi AA selaku mantan Komisaris Utama PT Antam. 

“Pemeriksaan terhadap kedua saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi dalam proses pengalihan IUP Batubara di Sarolangun, Jambi,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/6).

Leo demikian sapaan akrabnya menyebutkan kedua saksi terutama diperiksa terkait mekanisme atau Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).

“Keduanya diperiksa tim jaksa penyidik sesuai yang apa yang didengar, diketahui dan dialami sendiri,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan IUP Batubara seluas 400 hektar di Sarolangun dari PT CTSP kepada PT ICR anak perusahaan PT Antam.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar, seluruh tersangka telah ditahan. Ke enam tersangka antara lain AL mantan Direktur Utama PT Antam, HW mantan Direktur Operasional PT Antam, dan BM mantan Direktur Utama PT ICR.

Selain itu MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) periode 2009 hingga kini, AT mantan Direktur Operasional PT ICR anak perusahaan PT Antam dan MTM Direktur PT CTSP selaku pihak penjual.(muj)