JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih terus “gaspol” mengusut kasus PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 trilun guna mencari tersangka baru selain sembilan orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti pada hari ini ada sembilan orang saksi diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus. Enam diantaranya merupakan Direktur Utama perusahaan sekuritas yang diperiksa guna didalami keterangannya.
“Ke enam saksi Direktur Utama dari perusahaan sekuritas tersebut sama-sama diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Selasa (22/6).
Leo menyebutkan ke enamnya yakni T selaku Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas, LPH selaku Direktur Utama Universal Broker Sekuritas dan saksi MAS selaku Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas.
Kemudian, tuturnya, saksi OB selaku Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas, MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas dan MR selaku Direktur Utama PT. Bina Artha Sekuritas,
“Sedangkan tiga saksi lainnya sama-sama diperiksa terkait klarifikasi single investor identification atau SID,” ucap Leo. Ketiganya yaitu saksi AAL selaku Sales Agent PT. Lotus Andalan Sekuritas Indonesia dan JA serta FJS selaku pribadi atau wiraswasta.
Periksa Tukang Loak
Dalam kasus yang sama sebelumnya tim jaksa penyidik pada Jumat (18/6) pekan lalu malah memeriksa seorang tukang loak berinisial JTH bersama empat orang saksi lainnya.
Ke empatnya yaitu AK selaku ibu rumah tangga, FV selaku karyawan swasta, NS selaku Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas dan TIW selaku Presiden Komisaris PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk.
Tiga saksi diantaranya yakni JTH, AK dan FV diperiksa terkait klarifiksai blokir SID. Sedang saksi NS diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri dan saksi TIW diperiksa terkait nominee Tersangka HH.
Sementara pada Senin (20/6) kemarin ada 12 orang saksi diperiksa, dengan lima diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Ke limanya yang diperiksa terkait klarifikasi blokir SID masing-masing saksi S, ERS, K, NRI dan MPA.
Sedangkan dari tujuh saksi lainnya, tiga diantaranya juga diperiksa terkait klarifikasi blokir SID. Ketiganya yaitu saksi AN dan H masing-masing selaku pribadi/Wiraswasta dan NAP selaku pribadi/freelance EO.
Sementara empat saksi lainnya diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri. Mereka yaitu saksi DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas dan HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas.
Selain itu saksi M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia dan CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas.
Leo menyebutkan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan tim jaksa penyidik untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi pada PT Asabri terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi. “Pemeriksaan terkait apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ujarnynya.(muj)