Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar terpidana Adelin Lis (rompi pink) saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (19/6) setelah dideportasi dari Singapura.(ist)

Diduga Gunakan Paspor “Aspal”, Adelin Lis Terancam Dipidanakan Lagi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang baru saja berhasil dipulangkan ke Indonesia, terancam dipidanakan lagi setelah diduga menggunakan paspor asli tapi palsu atau aspal yang diterbitkan pihak Imigrasi Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM mengakui paspor yang digunakan Adelin Lis menggunakan identitas atau nama lain Hendro Leonardi adalah paspor yang diterbitkan pihak Imigrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Senin (21/6) mengatakan Adelin Lis dapat mengajukan paspor dengan menggunakan identitas lain karena Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sementara itu, tuturnya, sebelum tahun 2009 data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

“Sehingga menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujar Arya dalam keterangan tertulisnya.

Apalagi, tuturnya, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yakni penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto.

Selain itu, kata Arya, telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan, baik yang asli maupun fotokopi, kepada petugas, yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektronik, KK, akte lahir dan surat pernyataan ganti nama.

Dia mengungkapkan Adelin Lis tercatat pernah memegang paspor RI empat kali. Pertama atas nama Adelin Lis diterbitkan di Polonia (2002), kedua atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakut (2008), ketiga atas nama Hendro Leonardi diterbitkan di Jakut (2013) dan ke empat atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jaksel (2017).

Dikatakannya saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mendalami keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.

“Jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana Keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Arya .

Sementara Adelin Lis saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna menjalani masa karantina kesehatan selama 14 hari sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Belum diketahui dimana pemilik PT Mujur Timber Group dan Direktur  Keuangan PT Keang Nam Development akan dieksekusi. Sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Sabtu (19/6) malam soal di LP mana Adelin Lis dieksekusi akan disampaikan nanti selesai masa karantina.(muj)