JAKARTA (Independensi.com) – Terpidana Adelin Lis akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dan pembalakan liar.
Eksekusi terhadap Adelin Lis di Lapas Gunung Sindur dengan pengamanan maksimal (maximun security) oleh tim jaksa eksekutor karena pemilik PT Mujur Timber Group dan Direktur Keuangan PT Keam Nam Development ini termasuk buronan beresiko tinggi.
“Terpidana pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan tahun 2008,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak akrab disapa Leo, Senin (28/6).
Pemindahan tempat penahanan Adelin Lis untuk menjalani hukuman dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup menjalani masa karantina kesehatan
“Maupun Swab antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction) sebanyak empat kali dengan hasil negatif dan dinyatakan sehat paska Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana dari Singapura,” tutur Leo.
Dikatakannya juga selama menjalani karantina kesehatan terpidana menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal.
Adelin Lis seperti diketahui berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 13 tahun, dari Singapura yang diduga menjadi tempat persembunyian selama melarikan diri.
Dia dipulangkan ke Indonesia setelah pihak Imigrasi Singapura menangkapnya pada Maret 2018 karena menggunakan paspor diduga aspal atau asli tapi palsu atas nama Hendro Leonardi.
Kemudian di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah sehingga dihukum Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 untuk membayar denda 14 ribu doar Singapura,
Selain itu mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.(muj)