JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perintah Jaksa Agung untuk menindak-lanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/6).
“Rakor membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah kabupaten kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak akrab disapa Leo, Rabu (30/6).
Leo menyebutkan perintah Jaksa Agung yang ditujukan terutama kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia adalah guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi.
“Dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.” ujarnya.
Antara lain menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.
Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu, serta memastikan sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.
Selan itu memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.
Kemudian menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19 setempat.(muj)