Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(foto/muj/independensi)

Kejagung: Operasi Intelijen Sasar Produk Asing Dilabeli Lokal Bukan Kegiatan Penindakan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada jajarannya untuk menggelar operasi intelijen guna mencari atau menyasar barang-barang produksi asing yang dilabeli atau berlabel produk lokal bukan kegiatan penindakan.

“Tapi untuk pengumpulan data dan keterangan guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat. Selain untuk perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa mendatang serta melindungi komoditas produk dalam negeri,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Minggu (27/3)

Sumedana pun menegaskan pemerintah Indonesia tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika maupun Korea.

“Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam negeri. Sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” ujarnya.

Meski faktanya, kata dia, masih banyak importir menyalahgunakan ijin impor seperti pada kasus yang sudah ditangani Kejaksaan. “Seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang- barang lain yang masih dalam pemantauan.”

Oleh karena itu, tutur Sumedana, tindakan intelijen yustisial yang diperintahkan Jaksa Agung diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal.

“Karena importir nakal tidak saja merugikan negara dengan menghindari bea masuk. Tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu,” ungkap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Lebih jauh lagi, tuturnya, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD.

“Sehingga efek dominonya produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sumedana menyampaikan juga bahwa masyarakat mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan dalam merespon kebijakan Presiden untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

“Kegiatan intelijen yustisial ini memang merupakan respon cepat Kejaksaan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat. Yang diantaranya meminta agar Kejaksaan menggandeng instansi lain untuk menindak jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia,” ujarnya.

“Harapan masyarakat agar Kejaksaan juga membuka hotline pengaduan atau laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label atau merek dalam negeri,” ucapnya.(muj)