JAKARTA (Independensi.com) – Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (BPA AJB BP) Nurhasanah segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan melakukan tindak pidana jasa keuangan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Direktorat Kamnegtibum dan TPUL pada JAM Pidum Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan, Kamis (1/7) telah melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut menyusul telah dilakukannya penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti dari penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Tim JPU di Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (29/6).
“Saat menerima penyerahan tersangka dari penyidik OJK, Tim JPU tetap menahan tersangka di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak akrab disapa Leo, Jumat (2/7).
Leo menyebutkan tersangka atau terdakwa Nurhasanah akan didakwa dengan dakwan pertama melanggar pasal pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dakwaan Kedua melanggar pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasusnya terkait perbuatan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJB Bumiputera kala itu dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK”.
Yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.
Akibat perbuatan Nurhasanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untukk membayar klaim nasabah yang sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai Rp7 trilyun).
“Padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah,” tutur Leo.(muj)