Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono.(ist)

Peras Kepala Desa, Dua Oknum Pegawai TU Kejari Tanjungpinang dan Bintan Ditahan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Aksi tidak terpuji dan mencoreng institusi kejaksaan dilakukan dua oknum pegawai Tata Usaha (TU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan Bintan, Kepulauan Riau.

Keduanya dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dibantu satu orang dari swasta diduga memeras seorang kepala desa di daerah Bintan, Kepulauan Riau, sebesar Rp50 juta sehingga dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021

Keduanya yakni MR dari Kejari Tanjung Pinang dan BI dari Kejari Bintan bersama RR dari swasta kini menjadi penghuni Rutan Polres Bintan, Kepri setelah ditahan sejak Kamis (1/7).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono melalui Asisten Intelijen Agustian Sunaryo mengungkapkan, Jumat (2/7) kasus kedua oknum pegawai TU Kejaksaan berawal ketika bidang Intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6) mendapat informasi masyarakat adanya dua orang mengaku jaksa dari Kejati Kepri dan bagian intelijen Kejari Bintan.

“Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kami dan sebagai Asisten Intelijen kemudian memerintahkan untuk dilakukan pengecekan,” tutur Agustian.

Dikatakannya dari hasil pengecekan diperoleh informasi benar ada dua oknum dari Kejaksaan meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa.

Berdasarkan informasi tersebut Kajati Kepri Hari Setiyono langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Kepulauan Riau.

Selanjutnya pada Rabu (30/6) sekitar pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan kedua oknum dari Kejaksaan yakni MR dan BI berikut barang-bukti uang sebesar Rp50 juta dan membawanya ke kantor Kejari Kepri untuk dimintai keterangan.

Agustian menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana dilakukan para pelaku.

“Sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan inspeksi kasus,” katanya seraya menyebutkan dari hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika atau perbuatan tercela dari kedua oknum.

Selain itu, tuturnya, terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akhirnya pada Kamis (1/7) kedua oknum yakni MR dan BI serta RR dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras Kepala Desa di Bintan sebesar Rp50 juta.

“Ketiganya juga dilakukan penahanan di Rutan Polres Bintan setelah dilakukan terlebih dahulu swab antigen dengan hasil negatif. Sedangkan barang-bukti uang Rp50 juta disita sebagai barang-bukti,” ucapnya. (muj)