JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengenakan sanksi yang tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan setelah adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tiga hari lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu D Suryandari sanksi tegas tersebut tujuannya untuk membuat efek jera bagi para pelanggar prokes.
“Karena itu hari ini kita rapat koordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam tim penegak hukum terpadu pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi,” ucap Mahayu, Senin (5/7).
Dia menyebutkan rakor antara lain membahas perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi administrative maupun sanksi pidana selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Dikatakannya juga pelaksanaan dari PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bekasi sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021. “Karena kondisi penyebaran virus Covid 19 di wilayah Jawa-Bali termasuk wilayah Kabupaten Bekasi sangat memprihatinkan.”
Dia mengharapkan keikhlasan dan perjuangan seluruh unsur masyarakat dalam menekan angka penyebaran. Untuk itu dia pun mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi untuk mentaati prokes.
“Pakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan, tinggal di rumah jika tidak ada kegiatan yang mendesak,” ucapnya seraya menyebutkan semakin cepat bertindak, semakin cepat pulih perekonomian.
“Karena itu jika ada yang main-main pasti kita tindak tanpa pilih-pilih. Tim Gakkumdu menyusun rencana operasi selama dua minggu ke depan,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Muhammad Akbar Taufik menambahkan sekalipun sanksi pidana bersifat ultimum remedium-(sebagai senjata terakhir), sanksi pidana diterapkan untuk menumbuhkan efek jera.
“Karena itu perlu dibahas secara teknis terkait perbuatan apa saja dan hukum acara yang berlaku,” ucap Taufik yang memimpin rakor didampingi Kasi Intel Lawberty Suseno.
Sementara itu peserta Rakor masing-masing perwakilan dari Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, Kodim 0509, Satpol PP, Dinas Pariwisata , Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.(muj)