PPKM Darurat, Muspika Kecamatan Juntinyuat Tertibkan Rumah Makan yang Langgar Aturan

Loading

INDRAMAYU (IndependensI.com)Muspika Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat melaksanakan kegiatan penertiban rumah makan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (5/7/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Juntinyuat Muh. Nurul Huda didampingi Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi, Danramil 1609/Juntinyuat Kapten Inf H. Nariman, serta Kasi Trantib Kecamatan Juntinyuat Ipan.

Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi mengatakan Muspika Kecamatan Juntinyuat melakukan penertiban rumah makan Sate Mang Rum.

“telah dilaksanakan kegiatan PPKM Darurat dalam rangka penertiban terhadap rumah makan Sate Mang Rum terkait pendisiplinan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di wilayah Juntinyuat,” kata Kapolsek.

Dalam kesempatan ini Muspika Kecamatan Juntinyuat memberikan imbauan kepada para pemilik rumah makan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan agar pesan makanannya dibungkus.

“Mengimbau kepada pemilik rumah makan agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan cara 5M (Mencuci tangan, Memakai masker,  Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilitas),” kata Kapolsek.

Memberikan imbuan dan penegasan kepada pemilik rumah makan untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).

Petugas juga melakukan pemasangan selembar himbuan terkait Pemberlakuan PPKM Darurat di Rumah Makanan Sate Mang Rum tersebut.

“Kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM DARURAT se Jawa dan Bali, dan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/ 1427/ Org  dalam rangka penerapan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah  Kabupaten Indramayu,” pungkas Kapolsek. (Chs)