Surat edaran Pemkot Bekasi dan Kemenag Bekasi tentang peniadaan kegiatan peribadatan sementara mada PPKM Darurat covid 19.

Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Peniadaan Sementara Peribadatan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Pemerintah Kota Bekasi, terbitkan Surat Edaran Bersama
Kementerian Agama Kota Bekasi. Edaran nomor : 451/5074-SETDA.Kessos nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan
sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Hari Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun  1442 H / 2021 M di wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut diterbitkan  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah keagamaan sesuai ajaran agamanya masing-masing yang menimbulkan kerumunan dan pelaksanaan Qurban.

Berikut ketentuan yang diberlakukan :
1. Peniadaan peribadatan di tempat Ibadah pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara, dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
2. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid/Musholla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bekasi.

3. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan:
a. Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,
termasuk kriteria hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni
pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan
di lokasi pelaksanaan qurban;
c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan
Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R
dengan ketentuan:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a  Melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
b. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban;
c. Menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
d. Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menerima;
e. Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu
tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
b. Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
c. Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

d. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
e. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
f. Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3.  Penerapan kebersihan alat:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
b.  Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka alat tersebut harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (jonder sihotang)