BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 167.971 kepala keluarga masyarakat Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menerima bantuan sosial tunai (BLT) tahap 14 dan 15. BLT akan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia (persero) Kantor Pos Bekasi.
BLT berasal dari Kementerian Sosial untuk wilayah 12 kecamatan se Kota Bekasi, dimulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021. Sebanyak 167.971 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan Rp. 300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan Bulan Juni 2021. Jika masing -masing akan mendapatkan Rp 600.000.
Dalam proses penyaluran sangat diperlukan pihak RT dan RW di wilayah masing masing untuk mendampingi petugas Kantor Pos dengan cara door to door, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, Rabu (21/7/2021).
Berikut jadual sesuai dengan masing masing kecamatan.
Rabu, 21 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Timur. Kamis 22 Juli 2021 Kecamatan Rawalumbu. Jumat 23 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Utara. Sabtu 24 Juli 2021 Kecamatan Bantargebang.
Minggu 25 Juli 2021 Kecamatan Pondok Melati. Senin 26 Juli 2021 Kecamatan Jatisampurna. Selasa 27 Juli 2021 Kecamatan Medan Satria, Rabu 28 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Barat. Kamis 29 Juli 2021 Kecamatan Bekasi Selatan. Jumat 30 Juli 2021 Kecamatan Mustika Jaya.
Sabtu 31 Juli 2021 Kecamatan Pondokgede, dan Minggu 01 Agustus 2021 Kecamatan Jatiasih.
Pihak PT Pos Indonesia akan melakukan sistem langsung di masing- masing RW di setiap penerima yang akan didampingi para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing masing sesuai dengan jadwal.
Bantuan tersebut masuk pada kategori bantuan tunai bagi para terdampak Covid 19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan meringankan beban bagi warga.(jonder sihotang)