JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi di gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat (23/7) lalu, dilakukan untuk menemukan fakta hukum adanya dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak akrab disapa Leo, Minggu (25/7) menyebutkan dari kedua saksi yang diperiksa antara lain M selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia.
“Sedangkan satu saksi lainnya yakni MY selaku Direktur PT Pool Advista Finance, dengan kedua-duanya diperiksa terkait dengan penyitaan aset,” tutur Leo
Namun dia tidak merinci kedua saksi diperiksa terkait penyitaan aset milik siapa. Hanya saja, kata Leo, kedua saksi diperiksa sesuai yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri dalam kaitan kasus PT Asabri.
Seperti diketahui dalam kasus PT Asabri, baru tujuh dari sembilan tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketujuhnya antara lain Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri. Bachtiar Effendi mantan Kadiv Keuangan dan Investasi, lham W Siregar mantan Kadiv Investasi dan Hari Setiono mantan Direktur Investasi dan Keuangan.
Selain itu tersangkaa Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation. Sedangkan berkas perkara tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang belum lengkap.(muj)