JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Bali segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp16 miliar dengan tersangka DKP eks Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengungkapkan pemanggilan sejumlah pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi termasuk dari pihak pemberi akan dilakukan pada tahap penyidikan khusus.
“Sebelumnya pada tahap penyidikan umum kami juga sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 27 orang saksi, termasuk tersangka,” kata Agus kepada Independensi.com, Minggu (25/7).
Kejati Bali sebelumnya mengumumkan DPK eks Sekda Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi. Antara lain terkait pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dan pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleleng.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (21/7) atau tepat pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61.
Eko menyebutkan DKP ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Juli 2021 dengan dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp16 miliar dengan pihak pemberi dari perorangan dan perusahaan.
“Untuk gratifikasi pembangunan terminal penerima LNG diduga DKP menerima sekitar Rp13 miliar. Sedangkan untuk Bandara Bali Utara sekitar Rp2,5 miliar,” ucap mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan ini.(muj)