Tersangka R Kades Lok Baru (pakai rompi) bersama aparat Kejari Balangan yang menangkapnya

Kejari Balangan Berhasil Tangkap Kades Buron Korupsi Dana Desa

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Balangan berhasil menangkap R bin AB seorang kepala desa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa setelah buron dan masuk dalam daftar pencarian (DPO) sejak Maret 2019.

Penangkapan terhadap Kepala Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi, Kalimantan Selatan tersebut dilakukan Tim Pidana Khusus bersama Tim Intelejen pada Kejaksaan Negeri Balangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Senin (04/11/2019) tersangka ditangkap di Desa Nilam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanagara, Kalimantan Timur.

Disebutkan Mukri dengan ditangkapnya R bin AB maka sudah 350 buronan berbagai kasus berhasil ditangkap sejak program tangkap buronan atau Tabur 31.1 digulirkan Kejaksaan pada 2018.

Kasus yang menjeratnya terkait dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD) pada Desa Lok Baru, Kecamatan Batumandi tahun anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp284 juta.

Berawal ketika pada 2016, Desa Lok Batu menerima alokasi anggaran sebesar Rp1,135 miliar terdiri dana Desa sebesar Rp595 juta, alokasi dana Desa sebesar Rp534 juta dan bagi Hasil Pajak Restribusi sebesar Rp5 juta.

Dikatakan Mukri dari ketiga pos mata anggaran ternyata ada enam item kegiatan yang tidak dilaksanakan tersangka. “Tetapi telah dicairkan tersangka untuk kepentingan pribadi.”

Akibat perbuatannya itu, kata Mukri, pihak Kejari Balangan menetapkan R sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
PRINT–02 / Q.3.22 / Fd.1 / 10 / 2018 tanggal 03 Oktober 2018.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ditambahkannya tersangka telah diterbangkan dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan langsung akan dibawa ke Lapas Kelas II B Amuntai untuk dilakukan penahanan sampai dilimpah ke Pengadlan untuk proses hukum selanjutnya.(MUJ)