Tim JPU diketuai Agus Eko Purnomo saat membacakan tuntutannya terhadap terdakwa mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan.(ist)

Keterangan Saksi Kuatkan Sangkaan Keluarga Mantan Sekda Buleleng Terlibat Korupsi-TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Bali hingga kini masih belum menahan tersangka DGR keluarga dari terdakwa mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Karena jaksa penyidik pada pidana khusus Kejati Bali masih fokus memeriksa dan meminta keterangan saksi-saksi untuk tersangka DGR,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto kepada Independensi.com, Senin (11/4).

Luga menyebutkan saksi yang telah diperiksa jaksa penyidik sebanyak 14 orang dengan sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Dikatakannya Keterangan para saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan memperkuat dugaan perbuatan Korupsi dan TPPU yang diduga dilakukan tersangka DGR yang dalam waktu dekat juga akan diperiksa jaksa penyidik.

Adapun DGR, kata dia, dijadikan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang telah disidang dan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Jumat (8/4) lalu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Peran tersangka, tuturnya, yaitu turut serta bersama-sama atau membantu terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

“Yaitu memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitan proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih,” kata juru bicara Kejati Bali ini.

Dia mengungkapkan dalam kaitan proses perizinan-perizinan tersebut jaksa penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekeningnya sebesar Rp7 miliar.

“Dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR. Sehingga atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka korupsi pada 24 Januari 2022 dan tersangka TPPU pada 25 Januari 2022,” ungkapnya.

                                                                                   Dituntut 10 Tahun Penjara

Sementara itu terdakwa Dewa Ketut Puspaka dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum diketuai Agus Eko Purnomo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4).

Tim JPU dalam surat tuntutannya menyatakan mantan Sekda Buleleng terbukti korupsi melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain juga terdakwa dianggap tim JPU terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perbuatan itu, ungkap Tim JPU, dilakukan terdakwa pada tahun 2014 hingga 2019 dengan cara memaksa seorang untuk memberikan sesuatu atau membayar terkait proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih serta rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Terdakwa, tutur Tim JPU, kemudian menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Adapun uang yang diterima terdakwa sebesar Rp16 miliar lebih.(muj)