Enam Tersangka Penyerobot Lahan Kejari Tabanan Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Enam tersangka kasus penyerobotan lahan milik Kejaksaan Negeri Tabanan segera diadili dengan tuduhan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali.

Tim jaksa penyidik pada pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali sebelumnya Senin (15/11) telah melakukan penyerahan tahap dua atau para tersangka berikut barang-buktinya kepada Tim jaksa penuntut umum.

“Terhadap para tersangka selanjutnya kita tetap tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo kepada Independensi.com, Selasa (16/11).

Agus menyebutkan ke enam tersangka yaitu WS, NM, NS, IKG, PM dan MK ditahan sampai berkas perkaranya bersama surat dakwaan yang kini sedang disusun tim JPU dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun kasusnya berawal ketika Gubernur Bali memberikan hak status pakai tanah seluas 1.908 meter yang merupakan tanah negara kepada Kejaksaan Tinggi Bali sejak tahun 1968.

Tanah pemberian tersebut kemudian digunakan untuk kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan. Namun pada tahun 1997 Kantor Kejari Tabanan pindah tidak jauh dari lokasi.

Sepeninggalnya Kejari Tabanan pindah lokasi, ada tiga orang warga yaitu IKG, PM dan MK mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka dan kemudian membangun rumah di atasnya.

Selain itu pada tahun 1999 keluarga WS, NM dan NS juga membangun rumah tinggal dan kos-kosan serta bangunan toko tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Agus menyebutkan terhadap para tersangka sebenarnya sudah pernah diminta dengan baik-baik agar mereka keluar dari tanah tersebut. “Namun permintaan kita tidak digubris para tersangka,” ujarnya.

Sementara iakibat perbuatan dari para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar. Adapun para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 debagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (muj)