Bentjok-Heru Hidayat Segera Disidang Terkait Skandal PT Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dua pengusaha masing-masing Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat kembali akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Setelah skandal PT Asuransi Jiwasraya, kini keduanya akan diadili terkait skandal dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

Keduanya pun selaku tersangka berikut barang-bukti, Rabu (28/7) telah diserah-terimakan dari Tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum menyusul telah lengkapnya berkas keduanya baik secara formil maupun materil.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan untuk pelaksanaan serah-terima kedua terdsangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur.

Leo demikian biasa disapa mengungkapkan kasus posisi kedua tersangka yaitu PT Asabri sejak tahun 2012 hingga 2019 melakukan penempatan investasi. Dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan BTS dan HH.

“Tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas,” tuturnya seraya menyebutkan akibat perbuatan tersebut mengakibatkan negarai mengalami kerugian sebesar Rp22,788 triliun.

“Kerugian negara tersebut merupakan nilai dana investasi PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021,” ungkap Leo.

Dalam kasus ini kedua tersangka BT Direktur PT Hanson International dan HH Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra masing-masing disangka melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.(muj)