Ahli: Putusan MK Diskualifikasi Cabup Yalimo karena Langgar Lalin Preseden Buruk dan Non executable

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasikan calon Bupati Yalimo Erdi Dabi dan pasangannya sebagai peserta Pilkada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua tahun 2020 hanya karena telah dihukum empat bulan penjara dalam kasus pelanggaran lalu-lintas bisa menjadi preseden buruk atau tidak baik.

“Putusan tersebut juga tidak layak dan tidak dapat dilaksanakan eksekusinya oleh pejabat berwenang atau non executable,” kata ahli hukum Ronny F Sompie dalam keterangan tertulisnya menanggapi putusan MK No: 145/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (11/8).

Putusan MK seperti diketahui mendiskualifikasi pasangan calon Erdi Dabi dan John W Willi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo. Selain itu MK  menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Yalimo soal  penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimana paslon Erdi dan John Willi meraih suara tertinggi di Pilkada mengalahkan paslon lainnya.

Menurut Ronny secara filosofis hukum dalam hukum pidana dari perspektif pengertiannya, perbuatan pelanggaran berbeda dengan perbuatan kriminal atau kejahatan. “Sehingga menyebabkan akibat yang ditimbulkan juga berbeda,” 

Dikatakannya jika paslon  peserta pilkada misalnya melakukan kejahatan kriminal pembunuhan, korupsi atau makar terhadap negara, maka paslon secara logika hukum tidak layak untuk dilantik menjadi Kepala Daerah.

“Namun sebaliknya jika paslon melakukan pelanggaran lalu lintas. Maka secara logika hukum tidak ada halangan untuk dilantik menjadi Kepala Daerah,” tegas Ketua Dewan Pengawas Perserikatan Ahli Hukum Indonesia ini.

Dia pun menyebutkan dengan pertimbangan akal sehat setiap orang dimanapun potensi mengalami kecelakaan lalu lintas dengan tidak sengaja. “Sehingga dalam hal ini tidak ada motif untuk melalukan suatu kejahatan.” 

Selain itu dia menuturkan dari aspek efisiensi hukum dikaitkan dengan salah satu tujuan penegakan hukum yaitu “kemanfaatan hukum” maka putusan MK tidak sesuai dengan tujuan penegakan hukum tersebut.

“Dapat diasumsikan negara akan dirugikan secara finansial jika proses pilkada harus diulangi dengan alasan paslon didiskualifikasi disebabkan adanya putusan pelanggaran lalu lintas,” kata Ronny

Dia menuturkan  bagaimana jika pilkada diulang dan yang menang terjadi kecelakaan lalin lagi dan oleh MK didiskualifikasi lagi. “Bagaimana juga jika terjadi dalam pilihan presiden.”

Oleh karena itu, ucap Ronny, jika putusan MK dipertahankan akan menimbulkan preseden tidak baik dikaitkan dengan gagasan comprehensive legal theory yang telah menggagas secara filosofis budaya nusantara “kriwikan dadi grojogan”
(Somomoeljono S. (2021) Filsafat Budaya “Kriwikan Dadi Grojogan”: Suatu Langkah Usaha Membangun Teori Hukum Komprehensif (Comprehensive Legal Theory). Serang: CV Penerbit 3M Media Karya, Cetakan Ke-I, ISBN: 978-623-6073-10-0).

Artinya, ujar Ronny, putusan MK tersebut jika dibiarkan dianggap kecil (kriwikan) maka akan berdampak menjadi masalah besar (grojogan). “Karena berpotensi menimbulkan dampak hukum yang tidak memperhatikan aspek efisiensi yang dapat menghamburkan uang negara demi mempertahankan hukum yang bersifat legalistik,” ucapnya.

Oleh karena itu, katanya, dengan memperhatikan pemikiran tersebut maka putusan MK yang telah mendiskualifikasikan paslon Bupati Yalimo karena dihukum dalam kasus pelanggaran lalin dapat dikesampingkan demi kepastian hukum dan keadilan.
(muj)

2 comments

  1. Sangat kaka Semua Keputusan yang di ambel oleh MK RI, tanpa mempertimbangkan satu sama lainnya maka dampak kena di yalimo yang begitu brutal dalm hal ini warga melakukan tindakan anarkisme.

    Semoga Pemerint pusat dan pemerintah serta penyelenggara pemilu kan bilah perlu sebelum mengambil keputusan mempertimbangkan dulu agar tidak terjadi konflik hotisontal bersama rakyatnya.

  2. Komentar anda terlalu rumit.

    Mk cabut putusan yg tidak sesuai alias akal akalan itu.

    Kemudian MK pertanggunghawabkan kerugian negara atas PILKADA DAN PSU DI KAB.YALIMO.

Comments are closed.