Kasus Pelindo II, Direktur Penyidikan: Cukup Bukti Lanjut, Tidak Cukup Bukti Berhenti

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung hingga kini masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Supardi penyidikan terhadap kasus PT Pelindo II tersebut masih berjalan dan sampai saat ini belum berhenti.

“Belum, belum berhenti penyidikannya,” kata Supardi kepada Independensi.com, Jumat (3/9) saat ditanyakan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo II.

Supardi menyebutkan dalam penyidikan suatu perkara dugaan korupsi hasilnya atau kesimpulannya adalah cukup bukti atau tidak cukup bukti.

“Kalau cukup bukti lanjut. Tapi kalau tidak cukup bukti ya berhenti. Jadi jangan ragu dan tidak usah khawatir,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.

Kejagung seperti diketahui mengusut dugaan korupsi terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pengusutan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 yang ditindalanjuti dengan pemanggilan sejumlah saksi.

Diantaranya saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino serta mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamat Hassanu.

Kemudian Seto Baskoro Senior Manager Hukum PT Hutchison, Executive Secretary PT Hutchison Ports Indonesia Siska Anggraeni dan Johny Tjea Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia.

Selain itu Presiden Komisaris PT JICT inisial WSW dan FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia dan HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT JICT Tahun 2019.(muj)