JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa secara maraton 17 saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Lima saksi diantaranya diperiksa di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/9) untuk tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro (TT).
“Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT Asabri dengan tersangka TT,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak biasa disapa Leo, Senin (6/9).
Dari ke lima saksi tersebut empat diantaranya mantan Komisaris PT Asabri. Antara lain SA mantan Komisaris PT Asabri 2014-2019 yang seorang purnawiran polisi dan HTM mantan Komisaris Utama PT Asabri 2018-2019.
Selain itu IW mantan Komisaris Utama PT Asabri 2014-2017 yang juga pensiunan TNI dan DPH selaku Direktur Anggaran Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dan bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan mantan Komisaris PT Asabri 2014-2019.
Sedangkan satu saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik pidana khusus untuk tersangka Teddy Tjokrosaputro yakni GP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asabri Periode 22 Mei 2017 hingga 31 Juli 2018.
Leo menyebutkan untuk 12 saksi lainnya yang diperiksa, sebanyak sembilan saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi dan dua saksi. “Sedang tiga saksi lainnya diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri,” tutur juru bicara Kejagung ini.
Ke-10 saksi yang diperiksa untuk tersangka 10 MI antara lain ID selaku Marketing PT Millenium Danatama Sekuritas, OBA selaku Direktur Operasional Bank DBS (Bank Kustody) atas Reksadana Corfina Equity Syariah dan Reksadana G2PRS dan DN selaku Analisis Reksadana PT Asabri.
Kemudian saksi DHW selaku Direktur PT. Recapital Aset Management, CDR selaku Manager Investasi PT. Recapital Aset Management, YH selaku Accounting PT Pool Advista Aset Management.
Selain itu saksi HC selaku Direktur PT. NH Korindo Sekuritas, DP selaku Direktur PT. Royal Investium Sekuritas dan LH selaku Direktur PT. Samuel Sekuritas.
Sedangkan tiga saksi yang diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri yakni AC selaku pihak swasta, FB selaku Komisaris PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia dan DM selaku Head Sales PT. Ciptadana Sekuritas Asia.
Leo menuturkan pemeriksaan terhadap ke 17 saksi untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri. “Para saksi diperiksa tim penyidik terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)