Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(ist)

Tolak Eksepsi Para Terdakwa, Majelis Hakim Tipikor Lanjut Periksa Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun yang didakwakan kepada Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan tetap dilanjutkan pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pasalnya majelis hakim diketuai Ig Eko Purwanto dalam putusan sela yang dibacakan, Senin (6/9) menolak eksepsi atau nota keberatan dari ke delapan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Senin (6/9) malam, pertimbangan majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa antara lain karena sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Selain itu, tuturnya, tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Serta dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara jelas, cermat dan lengkap,” ucap Leo demikian biasa disapa.

Dikatakan Leo sidang kasus PT Asabri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada Senin (13/9) mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dan untuk itu hakim memerintahkan Tim JPU menghadirkannya dalam sidang mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ke delapan terdakwa yang nota keberatannya ditolak majelis hakim antara lain dari unsur Asabri yakni Sonny Widjaja dan Adam Rachmad Damiri masing-masing mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian terdakwa Hari Setiono selaku mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri dan Bachtiar Effendi selaku mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri.

Sedangkan dari unsur swasta yaitu Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson International, Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan Naxima Integra, Lukman Purnomodisi Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.

Sebenarnya ada satu terdakwa lagi yaitu Ilham Wardhana Siregar mantan Kadiv Investasi PT Asabri. Namun perkaranya dihentikan penuntutannya karena yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang pada 31 Juli 2021.

Penghentian penuntutan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/(SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 atas nama tersangka Ilham Wardhana Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021.

SKP2 tersebut diterbitkan dengan merujuk surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 ditandatangani dr Syarifah C Amrina yang menerangkan tersangka meninggal dunia.

Sementara terkait benda sitaan atau barang bukti dalam berkas perkara Ilham Wardhana Siregar Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.(muj)