Gedung kantor PT Pelabuhan Indonesia II.(ist)

SP3 Kasus PT Pelindo II, Kejaksaan Agung Siap Diuji Melalui Praperadilan

Loading

JAKARTA (Independepensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung Supardi dihentikannya penyidikan kasus PT Pelindo II karena pihaknya belum menemukan unsur kerugian negaranya pada tahap penyidikan.

“Karena salah satu unsur korupsi menyangkut kerugian negara belum ditemukan, atau masih berupa potensi. Sehingga kita hentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3,” kata Supardi kepada Independensi.com, Selasa (7/9).

Dia pun mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang mau mempraperadilankan SP3 kasus terkait perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara PT Pelindo II dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

“Bagus, tidak apa-apa dan tidak ada masalah jika ada yang mau menggugat atau mengujinya melalui praperadilan,” kata mantan Deputi Penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Dia menyebutkan melalui gugatan praperadilan tersebut akan menguji sampai sejauhmana akuntabilitas dan profesionalitas keilmuan dalam mengambil keputusan terkait SP3 kasus PT Pelindo II

Kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II yang dihentikan penyidikannya sebelumnya disidik Kejaksaan Agung sejak setahun lalu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor:Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020.

Berdasarkan sprintdik tersebut sejumlah pihak pun dipanggil dan diperiksa tim penyidik pidana khusus. Antara lain mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino serta dari pihak PT JICT serta PT Hutchison Ports Indonesia.(muj)