JAKARTA (Independensi.com) Kejaksaan Agung membeberkan peran Edward Seky Soeryadjaya (ESS) sebagai tersangka baru bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9) menyebutkan peran dari ESS berawal sekitar tahun 2021 ada pertemuan antara Direksi PT Asabri dengan ESS dan B terkait rencana penjualan saham SUGI (PT Sugih Energi Tbk).
Menindaklanjuti pertemuan tersebut ESS meminta bantuan B selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI.
“Dengan kesepakatan jika B dapat menjual satu lembar saham SUGI maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI,” ucap Leo seraya menyebutkan untuk menindaklanjutinya B yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi diantara nominee-nomineenya sendiri sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.
“Tersangka B kemudian diberikan saham SUGI oleh ESS sebanyak 250 juta lembar yang transaksinya dilakukan secara Free Of Payment (FOP) melalui Nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas,” tutur Leo.
Selanjutnya, ungkap Leo, dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI, kemudian B menjual saham SUGI kepada PT Asabri.
“Tapi karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang Liquid sehingga mengalami penurunan harga sampai Rp140 perlembar,” ucap Leo.
Setelah itu PT Asabri bekerjasama dengan empat Manajer Investasi memindahkan saham SUGI dari portofolio saham PT Asabri menjadi underlying portofolio reksadana milik PT Asabri di reksadana Guru, reksadana Victoria Jupiter, Reksadana Recapital Equity Fund, Reksadana Millenium Balanced Fund dan Reksadana OSO Moluccas Equity Fund tidak dengan harga pasar wajar tetapi dengan harga perolehan.
“Sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual dibawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana,” ucap Leo.
Edward Seky Soeryadjaya mantan Direktur PT Ortus Holding selaku tersangka baru kasus Asabri adalah terpidana kasus korupsi Dana Pensiun Pertamina yang merugikan keuangan negara sebesar Rp612 miliar
Edward kini sedang menjalani hukuman selama 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam kasus Dapen Pertamina, dia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.