Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(ist)

Praperadilankan KPK, MAKI akan Membuka Pembicaraan Anita-Pinangki Soal King Maker

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mulai digelar Selasa (21/9) besok.

Praperadilan dalam Perkara Nomor:83/Pid.Prap/2021/PN.JKT.SEL. kali ini menyangkut penghentian supervisi dan penyidikan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Soegiarto Tjandra dari vonis penjara kasus Bank Bali.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Senin (20/9) dalam sidang perdana besok MAKI akan membacakan gugatan praperadilan dan sekaligus membuka dan membacakan transkrip pembicaraan dua saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra yang isinya terkait King Maker.

Kedua saksi, ungkap Boyamin, masing-masing Pinangki Sirna Malasari mantan jaksa di Kejaksaan Agung dan Anita Kolopaking mantan pengacara Djoko Tjandra.

Dia menyebutkan pihaknya mempraperadilankan KPK karena Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021 menyatakan telah menghentikan supervisi kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa Djoko Tjandra oleh Pinangki dan kawan-kawan.

Dikatakannya tindakan KPK menghentikan supervisi terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki dan kawan-kawan adalah bentuk penelantaran perkara.

“Karena mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari King Maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan kasus korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidak pastian hukum,” ucapnya.

Padahal MAKI sebelumnya pada 11 September 2020 telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor:192/MAKI/IX/2020 Perihal:Penyampaian materi dugaan perkara korupsi terkait Joko S Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.

Selanjutnya MAKI diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam kasus pengurusan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan.

Selain itu menyerahkan transkip pembicaraan antara Anita dengan Pinangki yang tebalnya sekitar 140 halaman, dan akan dijadikan bukti dalam persidangan praperadilan ini.

Dikatakan Boyamin kalau MAKI pun telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020.

“Surat KPK berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK. Serta KPK telah memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki dan kawan-kawan,” ujarnya.

Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara terdakwa Pinangki dan kawan-kawan dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki. Namun majelis hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa King Maker.

“Sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran King Maker sebagai aktor intelektual dari Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ucap Boyamin.(muj)

;