Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(ist)

Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi untuk Tersangka Teddy Tjokro dan 10 MI

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus secara maraton kembali memeriksa sebelas saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun, Senin (20/9).

Dua orang saksi diantaranya diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokroputro. Sedangkan sembilan orang saksi untuk tersangka 10 manajer investasi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (20/9) malam mengatakan dua saksi yang diperiksa untuk tersangka TT yaitu RMAHC karyawan swasta seorang broker dan MH selaku Repo Admin PT Bumi Nusa Jaya Abadi.

“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT,” ucap Leo demikian biasa disapa.

Sedangkan sembilan saksi yang diperiksa untuk tersangka 10 manajer investasi antara lain ST selaku Direktur Trimegah Sekuritas, RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi dan DM selaku Direktur Ciptadana Sekuritas Asia.

Kemudian OS selaku Direktur Kresna Sekuritas, MNA selaku Karyawan Swasta/Divisi Operasional Bank BNI Pusat serta UPS selaku Direktur PT Synergi Internusa Sejahtera.

Selain itu ME selaku Sales PT Trimegah Securities, Tbk, AD selaku Direktur PT Corpus Sekuritas dan MA selaku Direktur Anugerah Sekuritas Indonesia.

“Kesembilan saksi diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi,” tutur Leo seraya menyebutkan pemeriksaan ke 11 saksi terkait apa yang saksi dengar, lihat sendiri dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi di PT Asabri.(muj)