AN tersangka baru kasus Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang saat hendak dibawa ke Rutan oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Jatim.(ist)

Kejati kembali Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Bank Jatim Rp170 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang sebesar Rp170 miliar dan langsung menahanannya, Selasa (21/9)

Tersangka baru tersebut yakni AN seorang debitur ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim seusai menjalani pemeriksaan selama lima jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mohammad Dofir mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari dan penahanan tersebut untuk mempermudah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan.

“Selain adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti dan mengulangi lagi perbuatannya,” ucap Dofir kepada Independensi.com, Selasa (21/9).

Dia menyebutkan AN ditetapkan sebagai tersangka baru karena diduga turut korupsi bersama para tersangka lain dengan cara mengajukan kredit dengan menggunakan data atau dokumen palsu.

Dikatakannya khusus akibat perbuatan dari tersangka AN diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari total sebesar Rp170 miliar.

Sebelumnya Kejati Jatim pada lima hari yang lalu atau tepatnya pada Jumat (17/9) pekan lalu menetapan tersangka baru dalam kasus yang sama yakni CN yang juga seorang debitur

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka CN langsung ditahan di Rutan yang sama. Sehingga sejauh ini tersangka kasus Bank Jatim cabang Kepanjen sebanyak enam orang dan kesemuanya ditahan

Adapun empat tersangka lain yakni mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Mochamad Ridho Yuniato dan pegawai bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Dwi Budianto selaku Koordinator Debitur dan Andi Pramono selaku kreditur.(muj)