Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.(ist)

Wakil Jaksa Agung: Kedepankan Prinsip Penghormatan HAM Dalam Tangani Perkara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi meminta para jaksa penuntut umum untuk mengedepankan prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dalam penanganan perkara.

“Tapi tanpa meninggalkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara,” kata Untung demikian biasa disapa saat menutup Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi jaksa penuntut umum secara virtual, Kamis (23/9).

Oleh karena itu, tuturnya, materi-materi yang telah diberikan para ahli dalam pelatihan yang berlangsung selama tiga hari dapat menjadi bekal bagi para peserta dalam menangani perkara.

“Selain agar dapat terus diperdalam. Karena apa yang telah disampaikan dalam pelatihan bukan berarti telah paripurna. Tapi justru baru awal membuka cakrawala pemikiran yang harus terus kalian perdalam dan kaji lebih lanjut,” tuturnya.

Sehingga, kata Untung, materi-materi tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam menafsirkan berbagai hal terkait penegakan hukum berkenaan dengan Hukum dan HAM.

Dia mengharapkan pelatihan kali ini berkelanjutan dengan pelatihan-pelatihan lainnya dengan menggandeng berbagai pihak yang juga dapat berdampak positif meningkatkan kompetensi para penegak hukum dan menjadi modal penguatan SDM Kejaksaan.

Di masa mendatang, kata dia, para peserta pelatihan agar menindak-lanjutinya dengan membentuk sebuah forum komunikasi yang nantinya menjadi wadah diskusi yang konstruktif dan produktif antara para perserta.

Oleh karena itu dia berharap pelatihan yang sama dapat kembali diselenggaran dan memperkuat kerjasama Kejaksaan dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR).

Untung pun memberi apresiasi kepada para pembicara pelatihan yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam memahami prinsip dan kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum.(muj)