Kejaksaan Agung Luruskan Perbedaan data Latarbelakang Pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Setelah mencuat pemberitaan di sejumlah media online, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan dengan meluruskan perbedaan data latarbelakang pendidikan Jaksa Agung Burhanuddin yang belum lama bergelar Profesor dan dikukuhkan Guru Besar tidak tetap di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (23/9) memastikan data latar-belakangan pendidikan Jaksa Agung yang dimuat di sejumlah media online salah.

“Selama ini juga tidak pernah dikonfirmasikan,” kata Leonard seraya mencontohkan seperti pemberitaan Tribunnews.com dengan judul “Perbedaan Data Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Harus Dikoreksi” dan Netralnews.com dengan judul “Pakar: Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung Perlu Ditelusuri, Jika Palsu Masuk Pidana”.

Dikatakannya bahwa Jaksa Agung Burhanuddin berdasarkan dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan menjalani pendidikan di tiga universitas.

Pertama di Universitas 17 Agustus Semarang, Jawa Tengah untuk strata I. Kedua di Sekolah Tinggi Manajemen Labora di DKI Jakarta untuk strata II dan ketiga di Universitas Satyagama di DKI Jakarta untuk strata III.

Dia menyebutkan dokumen dan data pendidikan Jaksa Agung sama dengan yang digunakan saat dikukuhkan sebagai Guru Besar tidak tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman.

“Dari penjelasan tersebut, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atau klarifikasi terhadap pemberitaan dimaksud,” kata juru bicara Kejaksaan Agung ini.(muj)